Tetangga Pak Eko di Ujungberung Akhirnya Memberikan Akses Jalan

19 September 2018 18:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Surat hasil musyawarah untuk akses jalan rumah Pak Eko. (Foto: Dok.Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat hasil musyawarah untuk akses jalan rumah Pak Eko. (Foto: Dok.Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sengketa lahan antara pemilik rumah tanpa jalan Eko Purnomo dan tetangganya menemukan titik temu. Setelah diadakan musyawarah yang diinisiai Pemkot Bandung, tetangga Eko merelakan sebagian bangunan rumahnya untuk dirobohkan dan dijadikan akses masuk ke rumah Eko.
ADVERTISEMENT
Pada musyawarah yang digelar di kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (19/9), kedua belah pihak—baik Eko maupun tetangganya—sepakat untuk membuat jalan di belakang rumah Eko.
Camat Ujungberung, Taufik, menyampaikan permasalahan rumah Eko telah menemukan titik temu dan solusi. Menurutnya, permasalahan ini telah selesai setelah tetangga Eko menghibahkan bangunannya dijadikan jalan.
"Alhamdulillah permasalahan ini sudah ada titik solusi bagi semuanya, sesuai tuntutannya Pak Eko," ujar Taufik dikutip dari keterangan pers yang diterima kumparan.
Taufik mengatakan, Pemkot Bandung akan membantu mengeluarkan dana untuk biaya pembongkaran tersebut.
"Sebenarnya ini bisa cepat jika dimusyawarahkan. Secepatnya akan kita tindak lanjuti dengan pembuatan jalan. Untuk biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi Pak Eko tenang saja," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hermana, perwakilan dari ahli waris --pemilik rumah yang menghibahkan bangunannya untuk jalan -- mengatakan, keluarganya tidak mengetahui bahwa pemberitaan yang sedang ramai itu ialah rumah yang bersebalahan dengan rumah keluarganya
"Awalnya kami tidak mengetahui kasus Mas Eko itu rumahnya bersebalahan dengan rumah Ibu Imas. Sampai kami mengetahuinya melalui berita," ujar dia.
Hermana mengungkapkan, sebelumnya sudah ada keputusan dari seluruh ahli waris keluarganya untuk menghibahkan sebagian tanahnya. Hibah lahan itu untuk jalan masuk rumah kontrakan milik Eko.
"Lahan yang diberikan ahli waris almarhum Imas diberikan secara cuma-cuma atas dasar kemanusiaan. Dan yang terpenting tidak ada lagi permasalahan lagi, cukup sampai sini saja," kata dia.
Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjuan ke rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Selasa (18/9/2018).  (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjuan ke rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Selasa (18/9/2018). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Sementara itu, Eko yang dihubungi secara terpisah mengatakan, ia sudah sepakat dengan hasil musyawarah tersebut. Ia mengaku diberi jalan sepanjang 6 meter dengan luas 1 meter.
ADVERTISEMENT
“Rumah saya pun ikut dibongkar sebagian,” katanya.
Sengketa rumah Eko dengan tetengganya terjadi sejak tahun 2016. Eko yang mengetahui ada pembangunan di depan rumahnya langsung melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mencoba membeli sebagian tanah di depan rumahnya. Namun, si pemilik tanah menawarkan harga yang tinggi untuk tanah seluas 20x1,5 meter.
Hingga akhirnya, pada tahun 2016, ia terpaksa terusir dari rumahnya itu karena ketiadaan akses jalan. Ia lalu mengontrak rumah di kawasan Ciporeat, Ujungberung, Kota Bandung, sambil terus berupaya memperjuangkan haknya.
Sejumlah petugas Satpol PP berjaga saat Pemerintah Kota Bandung meninjau rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kota Bandung Selasa (18/9/2018).  (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Satpol PP berjaga saat Pemerintah Kota Bandung meninjau rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kota Bandung Selasa (18/9/2018). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)