Tetangga Parkir Sembarangan? Lapor di JAKI, Dishub DKI Segera Derek

5 April 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polemik parkir liar di lingkungan pemukiman penduduk seolah tak ada habisnya. Terbaru, seorang warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, terlibat cekcok karena akses menuju dan keluar rumahnya terhalang mobil tetangganya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta warga dengan permasalahan serupa untuk melapor via aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“(Lapor) lewat CRM di JAKI, Itu langsung ke kami nanti kami tertibkan. Iya diderek,” kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4).
Syafrin menjelaskan, untuk penertiban di kawasan pemukiman, Dishub DKI memang bertindak sesuai dengan laporan warga.
Hal itu berbeda jika parkir liar dilakukan di ruas jalan arteri. Petugas gabungan biasanya langsung menderek mobil tersebut.
“Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasilitas umum untuk parkir, tentu itu kami akan turun,” lanjut Syafrin.
Sudinhub Jaksel derek 380 kendaraan Foto: Dok. Humas Walikota Jaksel
Syafrin menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya memiliki peraturan yang mewajibkan pemilik mobil untuk punya garasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang diteken oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi,” demikian tertuang dalam bunyi Pasal 140.
“Ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir, Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan (pemilik kendaraan) melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” tuturnya.
“Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasilitas umum, itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.