Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tetap Waspada, Ada 177 RT Masuk Zona Merah COVID-19 di Jakarta
23 Februari 2022 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan, RT yang masuk dalam zona merah masih muncul di Jakarta. Data dari situs corona.jakarta.go.id, Rabu (23/2) menunjukkan ada 177 RT yang masuk zona merah dan butuh penanganan khusus.
Lokasi zona merah ini berada di 5 kota, kecuali Kepulauan Seribu. Terbanyak, ada di Jakarta Selatan dengan 68 RT. Berikut rincianya:
1. Jakarta Pusat: 50 RT
2. Jakarta Timur: 43 RT
3. Jakarta Barat: 5 RT
4. Jakarta Selatan: 68 RT
5. Jakarta Utara: 11 RT
Pemprov DKI Jakarta menetapkan 177 RT zona merah ini untuk periode 21 Februari sampai 27 Februari 2022.
Seperti diketahui, zona merah ditentukan apabila dalam satu RT ada lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir. Pemprov DKI berupaya melakukan pengendalian terhadap kawasan ini, dengan:
ADVERTISEMENT
1. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
2. Membatasi kegiatan rumah ibadah denganprotokol kesehatan ketat
3. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
5. Memberlakukan batasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di wilayah RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19
7. Menemukan kasus positif Covid-19 dan melacak kontak erat.
Reporter: Fadelia Fauziah Rahma