Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF ) Tragedi Kanjuruhan terus melanjutkan kerjanya guna menemukan bukti atau keterangan tambahan terkait insiden yang menewaskan 131 orang ini.
ADVERTISEMENT
Anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, yang juga merupakan AFC Safety security officer dan PFA safeguardian Committee Chairman, membeberkan soal kejadian mengerikan yang terekam CCTV di pintu 13 Stadion Kanjuruhan .
”Saya sempat melihat rekaman cctv kejadian khususnya di pintu 13, mengerikan sekali. Jadi situasinya adalah pintu terbuka tapi sangat kecil yang itu seharusnya pintu untuk masuk tapi terpaksa menjadi pintu keluar,” ujar Nugroho melalui pernyataannya, Minggu (9/10).
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyoroti kejadian mengerikan yang terekam di CCTV, Nugroho juga menyampaikan terkait perbaikan atau peremajaan terhadap infrastruktur di stadion Kanjuruhan. Salah satunya soal penyediaan anak tangga yang memenuhi standar keamanan.
Lumrahnya, lanjut Nugroho, anak tangga yang baik memiliki ketinggian 18 cm dengan lebar tapak 30 cm. Ukuran itu menurutnya sudah menjadi standar paling baik dan akan memudahkan bagi pengguna anak tangga.
”Kemudian lebar dari anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd karena harus ada railing untuk pegangan. Nah railingnya juga sangat tidak terawat dengan stampede desakan yang sangat luar biasa akhirnya railingnya patah dan itu juga termasuk yang melukai korban,” ucap Nugroho.
Dari fakta yang ditemukan itu, TGIPF menyimpulkan bahwa Stadion Kanjuruhan tidak layak untuk menggelar pertandingan dengan risiko tinggi atau highrisk match.
ADVERTISEMENT
”Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa. Jadi artinya untuk highrisk match kita harus buat kalkulasi yang sangat konkret misalnya adalah bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat,” kata Nugroho.
Di samping melakukan investigasi, Nugroho menuturkan, TGIPF juga berkesempatan menemui dan melihat kondisi terkini dari para korban.
Menurut dia, rata-rata para korban mengalami sejumlah trauma luka memerah hingga menghitam yang diakibatkan gas air mata. Proses penyembuhannya setidaknya dibutuhkan waktu 1 bulan.
”Jadi efek dari zat-zat yang terkandung di gas air mata ini sangat luar biasa, ini juga patut dipertimbangkan untuk crowd control di masa depan,” pungkasnya.
6 Tersangka Kasus Kanjuruhan
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Live Update