TGIPF Cek Rekaman CCTV Pintu 13 Kanjuruhan: Mengerikan

9 Oktober 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
Karangan bunga terpasang di pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga terpasang di pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan terus melanjutkan kerjanya guna menemukan bukti atau keterangan tambahan terkait insiden yang menewaskan 131 orang ini.
ADVERTISEMENT
Anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, yang juga merupakan AFC Safety security officer dan PFA safeguardian Committee Chairman, membeberkan soal kejadian mengerikan yang terekam CCTV di pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
CCTV itu, kata Nugroho, merekam momen para suporter berdesakan saat mencoba untuk keluar dari tribun tempat mereka menyaksikan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya. Dalam rekaman CCTV itu, menurut dia, terlihat jelas upaya para suporter mencoba keluar dan menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi.
”Saya sempat melihat rekaman cctv kejadian khususnya di pintu 13, mengerikan sekali. Jadi situasinya adalah pintu terbuka tapi sangat kecil yang itu seharusnya pintu untuk masuk tapi terpaksa menjadi pintu keluar,” ujar Nugroho melalui pernyataannya, Minggu (9/10).
Aparat kepolisian menembakkan proyektil di antaranya diduga gas air mata ke arah tribun 11-13 Stadion Kanjuruhan. Foto: Dok. RCBFM Malang
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyoroti kejadian mengerikan yang terekam di CCTV, Nugroho juga menyampaikan terkait perbaikan atau peremajaan terhadap infrastruktur di stadion Kanjuruhan. Salah satunya soal penyediaan anak tangga yang memenuhi standar keamanan.
Lumrahnya, lanjut Nugroho, anak tangga yang baik memiliki ketinggian 18 cm dengan lebar tapak 30 cm. Ukuran itu menurutnya sudah menjadi standar paling baik dan akan memudahkan bagi pengguna anak tangga.
”Kemudian lebar dari anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd karena harus ada railing untuk pegangan. Nah railingnya juga sangat tidak terawat dengan stampede desakan yang sangat luar biasa akhirnya railingnya patah dan itu juga termasuk yang melukai korban,” ucap Nugroho.
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
Dari fakta yang ditemukan itu, TGIPF menyimpulkan bahwa Stadion Kanjuruhan tidak layak untuk menggelar pertandingan dengan risiko tinggi atau highrisk match.
ADVERTISEMENT
”Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa. Jadi artinya untuk highrisk match kita harus buat kalkulasi yang sangat konkret misalnya adalah bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat,” kata Nugroho.
Di samping melakukan investigasi, Nugroho menuturkan, TGIPF juga berkesempatan menemui dan melihat kondisi terkini dari para korban.
Menurut dia, rata-rata para korban mengalami sejumlah trauma luka memerah hingga menghitam yang diakibatkan gas air mata. Proses penyembuhannya setidaknya dibutuhkan waktu 1 bulan.
”Jadi efek dari zat-zat yang terkandung di gas air mata ini sangat luar biasa, ini juga patut dipertimbangkan untuk crowd control di masa depan,” pungkasnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit umumkan tersangka kasus Kanjuruhan. Foto: Polri

6 Tersangka Kasus Kanjuruhan

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT