TGIPF Sebut Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan dengan Risiko Tinggi

9 Oktober 2022 7:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan terus mencari bukti atau keterangan lain terkait kerusuhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang.
ADVERTISEMENT
Setelah tim mendatangi panitia pelaksana hingga pengurus klub Arema, kali ini tim bertemu dan berdialog dengan Aremania (sebutan suporter Arema FC), unsur pelaksana lapangan yang terlibat saat kejadian, hingga melihat langsung kondisi Stadion Kanjuruhan.
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Hasil kesimpulan sementara adalah stadion Kanjuruhan tidak layak untuk menggelar pertandingan highrisk match (risiko tinggi). Hal ini disampaikan langsung anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, yang juga AFC Safety Security Officer dan PFA Safeguardian Committee Chairman.
Kesimpulan itu salah satunya terlihat dari tak layaknya ketersediaan jumlah pintu utama hingga pintu darurat bagi para suporter untuk keluar dari stadion jika terjadi kondisi darurat.
“Mungkin kalau medium atau low risk masih bisa. Jadi artinya, untuk high risk match kita harus membuat kalkulasi yang sangat konkret, misalnya adalah bagaimana mengeluarkan penonton dalam keadaan darurat," ujar Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/10).
ADVERTISEMENT
"Sementara yang saya lihat adalah pintu masuk, berfungsi sebagai pintu keluar, itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat,” imbuhnya.
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Terkait kondisi itu, TGIPF menyarankan agar diperbaiki ke depan termasuk mengubah struktur pintu yang dinilai tak memadai. "Kemudian juga mempertimbangkan mengenai aspek akses, seperti anak tangga, sebagaimana safety description,” ucap Nugroho.
Di samping itu, anggota TGIPF lainnya, Mayjen TNI (Purn) Suwarno mengatakan, pihaknya juga sudah berhasil menemui semua unsur pengamanan yang terkait, mulai dari unsur kepolisian, Brimob, pengendali lapangan, termasuk juga TNI.
Selain itu, kata Suwarno, tim TGIPF juga bertemu beberapa perwakilan Aremania yang merasakan langsung saat kejadian di Kanjuruan.
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam

TGIPF Kanjuruhan Segera Olah Informasi yang Didapat

Dari keseluruhan informasi yang diperoleh TGIPF, menurut Suwarno, hasilnya nanti akan dijadikan masukan dalam menyusun hasil serta rekomendasi pengusutan tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah mendapatkan informasi dari unsur panitia pelaksana di lapangan, unsur dari steward, dari security officer, dan hari ini tim sempat melihat ke Stadion Kanjuruhan. Semua informasi ini kita akan jadikan sebagai masukan, dan nanti kita akan olah di Jakarta,” kata Suwarno.
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
Dalam tragedi Kanjuruhan, sebanyak 131 orang meninggal dunia. Menurut Kementerian PPPA, 35 di antaranya adalah anak-anak. Selain itu, ratusan suporter terluka.
Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami, termasuk penyebab tewasnya suporter di lapangan.
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Mereka akan diperiksa Polri pekan depan.