TGUPP Anies Jelaskan Kampung Akuarium: Itu di Zona P3, Boleh Dibangun Rusun

24 Agustus 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Desain penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
Pembangunan Kampung Akuarium tengah disorot. Pasalnya, pembangunan ini dinilai menyalahi aturan Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyebut Kampung Akuarium masuk dalam zona merah. Yang artinya tak boleh dibangun permukiman atau rumah warga. Namun Pemprov DKI Jakarta pun membantah ini.
Anggota TGUPP DKI, Angga Putra Fidrian, menjelaskan Kampung Akuarium masuk dalam zona P3 atau zona pemerintah daerah. Di zona ini, boleh dibangun rumah susun bagi warga yang dikerjakan oleh pemerintah.
Desain penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
"Kampung Akuarium zonanya adalah P3, zonasi tata ruang pemerintah daerah itu adalah zonasi tata ruang warnanya merah. Nah kalau dilihat, Kecamatan Penjaringan ada Kampung Akuarium yang menjorok sendiri. Itu zonasinya P3, sub zonasinya pemerintah daerah yang mana di sub zonasi Pemda itu bisa dibangun rusun umum," jelas Angga dalam webinar Kampung Akuarium, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dalam aturannya, itu boleh dibangun rumah susun dengan penghuni berpenghasilan rendah. Begitu juga Kampung Akuarium bukan merupakan kawasan cagar budaya.
"Definisinya dari PUPR itu rusun yang dibangun pemerintah dan dihuni oleh masyarakat penghasilan rendah. Sehingga secara aturan dan ketentuan itu dibolehkan," terangnya.
"Tinggal apakah Kampung Akuarium dibangun sesuai kaidah cagar budaya atau enggak, karena yang cagar budaya itu kawasannya, kawasan Kota Tua, bukan Kampung Akuarium sebagai cagar budaya," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan di zona P3 di Jakarta memang diperbolehkan dibangun rumah susun umum. Bahkan boleh dibangun rumah dinas hingga asrama.
"Karena ini zonasi P3, zona pemerintah daerah, apa aja sih yang bisa dibangun di sini, misalnya rusun umum, asrama, rumdin. Jadi disebutkan semua di sini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)