Thailand Jadi Tailan, Eksonim Baru Negara-negara Masuk KBBI April 2026

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tailan dalam peta NKRI terbaru. Foto: big.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
Tailan dalam peta NKRI terbaru. Foto: big.go.id/

Sejumlah nama negara asing dengan ejaan yang disesuaikan ke dalam bahasa Indonesia, seperti Thailand menjadi Tailan dan Paraguay menjadi Paraguai, direncanakan masuk dalam pemutakhiran Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada April 2026.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa penetapan ejaan baku nama-nama negara asing merupakan kewenangan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas utama penamaan geografis nasional Indonesia.

“Kebijakan terkait perubahan nama-nama negara dan pemadanan atau penetapan ejaan baku nama-nama negara asing ke dalam bahasa Indonesia adalah tugas Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata Hafidz kepada kumparan, Jumat (16/1).

Sidang Komisi Istilah

Dalam prosesnya, BIG bekerja sama dengan berbagai lembaga, mulai dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Luar Negeri, perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, hingga para pakar linguistik melalui Sidang Komisi Istilah.

Menurut Hafidz, penyesuaian ejaan tersebut dilakukan agar nama geografis asing selaras dengan kaidah bahasa Indonesia.

“Termasuk penyesuaian ejaan agar sesuai dengan fonologi dan ortografi bahasa Indonesia (misalnya Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai),” ujarnya.

Ia menambahkan, pembaruan eksonim terbaru ini telah disampaikan melalui dokumen resmi Indonesia ke forum internasional United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) sekitar tahun 2025.

April 2026 Masuk KBBI

Sementara itu, Badan Bahasa berperan dalam pembinaan dan pengembangan bahasa, termasuk pengindonesiaan kata asing serta pemerkayaan kosakata KBBI.

“Tentunya nanti setelah nama-nama negara tersebut sudah ditetapkan dalam UNGEGN, akan dimasukkan ke dalam KBBI edisi pemutakhiran berikutnya,” kata Hafidz.

Terkait waktu pemutakhiran, Hafidz menyebut KBBI akan diperbarui dua kali dalam setahun, dengan target terdekat pada April 2026.

“Rencana April 2026, pemutakhiran dilakukan dua kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Adapun total nama negara yang telah diperbarui ejaannya dalam bahasa Indonesia berjumlah 194 negara. Hal ini sesuai dengan dokumen resmi UNGEGN.

Wajib Dituruti?

Hafidz menjelaskan bahwa ketika nanti nama-nama baru itu masuk ke KBBI, hal tersebut tidak serta-merta wajib diikuti oleh kementerian/lembaga.

“Parameter wajib atau tidaknya bukan di KBBI, melainkan di dokumen resmi yang dikeluarkan dan disahkan oleh kementerian terkait. KBBI hanya akan mencatatnya. Badan Bahasa hanya memberi saran pengindonesiaan berdasarkan kaidah,” ujarnya.

Juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menjelaskan bahwa terkait penulisan Tailan, itu merujuk pada dokumen resmi UNGEGN, khususnya “List of Country Names” yang dirilis secara berkala dan menggunakan dokumen UNGEGN 2021 sebagai acuan pembakuan.

"Perlu kami sampaikan bahwa isu mengenai penulisan eksonim nama negara menjadi perhatian publik seiring dengan peluncuran Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbaru oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada akhir tahun 2025. Dalam peta tersebut, BIG menggunakan penamaan negara yang mengacu pada dokumen eksonim hasil penyusunan bersama, sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya terkait penggunaan nama 'Tailan'," ujar Mone.

Ia melanjutkan, "Menindaklanjuti hal tersebut, kami menyampaikan penjelasan ini dalam kerangka tugas dan fungsi BIG. Terkait pembakuan eksonim nama negara, BIG berperan sebagai National Name Authority (NNA) Indonesia dan terlibat secara aktif dalam Komisi Penyusunan Eksonim bersama kementerian/lembaga terkait. Proses penyusunan dilakukan melalui kajian dan pembahasan Komisi Pembakuan Eksonim yang merupakan tim lintas lembaga dan dibentuk khusus untuk menangani standardisasi nama rupabumi asing. Proses ini dikoordinasikan oleh Badan Bahasa dan melibatkan BIG, pakar linguistik, serta Kementerian Luar Negeri."

"Hasil Sidang Komisi pada Desember 2025 merupakan kesepakatan teknis yang disusun berdasarkan kaidah kebahasaan bahasa Indonesia, praktik penggunaan yang berkembang, serta prinsip standardisasi nama geografis nasional dan internasional. Dokumen hasil penyusunan tersebut kemudian menjadi rujukan dalam penyusunan peta NKRI dan produk informasi geospasial yang dihasilkan BIG guna menjamin konsistensi penamaan," ujar Mone.