Thita Anak SYL Akui Terima Mobil Innova Venturer: Dari Ayah Saya

5 Juni 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (tengah) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (tengah) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, mengaku pernah menerima mobil Toyota Innova Venturer. Mobil tersebut diduga dibeli pakai uang Kementan.
ADVERTISEMENT
Mobil itu dia terima pada Februari 2022. Namun, Thita mengaku tak mengetahui siapa yang mengantarkan mobil tersebut ke rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia hanya merasa mobil itu dari ayahnya.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
"Apakah Saudara pernah enggak menerima pemberian atau, mobil Innova Venturer?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Yang saya terima, saya tidak langsung menerimanya," jawab Thita.
"Saudara terima dari siapa? Apakah dari dealer?" tanya hakim.
"Bukan saya yang terima," jawab Thita.
"Apakah orang dealer yang datang menyerahkan atau orang Kementerian Pertanian?" cecar hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Thita.
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Thita menyebut, mobil itu bukan atas nama dirinya, melainkan asistennya, Nur Habibah Al Majid. Hakim kemudian mencecar Thita terkait kepemilikan mobil Innova Venturer tersebut.
Thita menjelaskan bahwa dia menggunakan nama Habibah untuk menghindari pajak progresif.
"Siapa yang mengatasnamakan mobil itu ke Habibah?" cecar hakim.
"Izin, Yang Mulia, Habibah tahu [namanya digunakan], Habibah tahu. Karena, izin saya mohon maaf, mobil itu saya pahami itu mobil dari ayah saya, saya pahami itu, Yang Mulia. Kemudian, saya memberitahukan ke Habibah, atas izin ayah saya besoknya kabari bahwa mobil Innova sudah ada di rumah, kemudian saya kabari Habibah. Mohon maaf, Yang Mulia, karena saya menghindari pajak progresif, saya menyarankan untuk memakai nama Habibah, dan Habibah menyetujui," pungkas Thita.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.