THN AMIN Sebut Pilpres Curang: Presiden Gelontorkan Bansos Demi 02

27 Maret 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 curang karena Presiden Jokowi dinilai menggunakan bantuan sosial (Bansos) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. Hal tersebut turut dibacakan oleh Kuasa Hukumnya pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya tersebut, kecurangan dimulai pada Oktober 2023 yang pada saat itu Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan mengumumkan program BLT akibat El Nino yang masing-masing keluarga mendapat Rp 200.000. Sebulan kemudian, lagi-lagi Bansos beras dikucurkan dengan nilai Rp 2,67 triliun untuk 22 juta keluarga.
Kemudian, Jokowi dalam rapat kabinet 6 November 2023 juga memperpanjang program bansos tersebut hingga Juni 2024 yang jadwal tersebut bertepatan dengan Pilpres putaran kedua.
“Kebijakan ini memperlihatkan intensi Jokowi untuk menggunakan bansos sebagai instrumen untuk membeli suara pemilih di putaran kedua nantinya demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2,” bunyi permohonan AMIN.
Selain itu, Pemohon juga mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini pernah menentang terkait pembagian bansos yang diperpanjang hingga Juni. Setelah itu, Risma nyaris tidak pernah lagi dilibatkan dalam rapat kabinet.
Suasana jelang sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Pemohon menilai bahwa politisasi Bansos yang dilaksanakan dengan sistematis itu melanggar pasal 22E UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga menilai tindakan menggelontorkan bansos secara jor-joran demi kepentingan elektoral paslon 02 melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Pemohon juga menjabarkan delapan tindak kecurangan penyalahgunaan bansos. Pertama, pembagian bansos tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi dan para Menterinya yang mendukung paslon 02. Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merupakan kader dari PDIP yang mendukung paslon lain tidak diikutkan dalam program tersebut.
“Pemberian bantuan pangan juga tidak mengacu data kementerian sosial, tetapi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Sumber Daya Manusia,” bunyi permohonan.
Kedua, Pemohon menyertakan pembagian bansos di Banten pada awal Januari 2024 Jokowi membagikan bansos di lokasi yang tak jauh dari lokasi terpasangnya baliho Prabowo-Gibran. Selain itu, Pemohon juga menyinggung terkait pembagian bansos di Gianyar, Bali.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara di DKI Jakarta, Pemohon menemukan bahwa bansos dengan tas berwarna identitas paslon 02. Lalu, ada pula pembagian bansos berupa beras yang memuat gambar capres-cawapres 02. Selain itu, Pemohon juga menyinggung terkait menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada dugaan kecurangan bansos tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Pemohon menyertakan bukti bahwa adanya ancaman atau intimidasi terhadap pendukung 01 berupa pencabutan bansos seperti PKH, BLT, maupun KIS, dan intimidasi tersebut dilakukan oleh aparat desa. Pemohon menilai politisasi bansos tersebut berbuah suara signifikan pada kemenangan paslon 02.
“Bahwa tindakan curang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 terbukti membuahkan hasil perolehan suara yang sangat signifikan,” bunyi permohonan.