THR Rp 65 M Dibagikan ke ASN Pemkab dan DPRD Jember pada Lebaran 2023
·waktu baca 2 menit

Dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember dan anggota DPRD Jember mencapai angka Rp 65 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Aryatiningsih mengatakan, dana THR miliaran rupiah itu sedang dalam proses pencarian.
"Pengajuannya THR selesai oleh OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) yang totalnya semua kurang lebih sekitar Rp 65 miliar," ujar Tita kepada wartawan, Jumat (14/4) lalu.
Menurut dia, kebijakan itu mengacu Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penyediaan dana THR teralokasi sejak penetapan APBD Jember tahun 2023. Nominal Rp 65 miliar hampir sama dengan THR yang dialokasikan pada 2022 lalu.
Mengenai pencairan THR, lanjut Tita, sudah mulai dilakukan secara bertahap. Ia memperkirakan tuntas dicairkan semuanya paling lambat pada 19 April.
"Insyaallah sudah banyak OPD-OPD yang mulai mencairkan. Iya untuk ASN dan anggota Dewan juga. Honorer dapat sesuai perjanjian kerja. Pokoknya sesuai PP 15 tahun 2023," jelasnya.
Jumlah ASN se-Kabupaten Jember sekitar 19 ribu orang. Sedangkan, DPRD Jember terdapat 50 orang anggota dan pimpinan.
