Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara
17 April 2025 23:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tia Rahmania, eks anggota DPR dari PDIP diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.
ADVERTISEMENT
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.
Gugatan Tia teregister dalam nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/4), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," jelas putusan PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tutur putusan PN Jakarta Pusat.
PDIP belum memberikan keterangan terkait putusan ini. Begitupun dengan Bonnie Triyana.
Sekilas Kasus Tia
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan, pemecatan terhadap Tia Rahmania merupakan keputusan DPP PDIP.
Komaruddin menjelaskan, 135 laporan diterima oleh Mahkamah Partai. Dari 135 kasus itu, 11 kasus yang diterima dan disidangkan di Mahkamah Partai. Termasuk, kasus Tia Rahmania hingga Rahmat Handoyo.
ADVERTISEMENT
"Setelah MK memutuskan bahwa ada pelanggaran, maka mereka diberi pilihan dua hal. Mundur sebagai kader partai, atau sanksi berat. Mereka berdua semua sama, tidak mau mundur. Maka sanksinya adalah pemecatan," ucapnya.
Komaruddin mengaku dirinya yang membacakan surat keputusan terhadap Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo berupa sanksi pemecatan.
Akibat dipecat PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua yakni Bonnie Triyana.