Tiba di Indonesia, 26 WNI Korban TPPO di Myanmar Langsung Diperiksa Bareskrim

27 Mei 2023 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah tiba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebut, setibanya di Indonesia, para korban TPPO itu langsung dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Setiba di Tanah Air, para WNI akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan rehabilitasi korban TPPO oleh Kementerian Sosial RI," ujar Judha, Sabtu (27/5).
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
Judha menerangkan, para korban ini akhirnya berhasil dievakuasi setelah disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka diseberangkan ke Thailand untuk didata dan dimintai keterangan.
Keberhasilan ini, kata Judha merupakan hasil kerja sama Kemlu dengan Kemensos, Bareskrim Polri, hingga BPM2MI. Termasuk Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, hingga Bea Cukai.
"Yang telah memberikan pelayanan dan kelancaran hingga pemulangan berjalan dengan baik," tutupnya.
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menaiki bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ke-26 WNI itu tiba di Indonesia pada Kamis (25/5) malam. pemulangan atau repatriasi para korban bisa dilakukan setelah menjalani proses screening dan asesmen dari Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut korban. Mereka ialah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).