Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Tiba di KPK, Hasto Bersurat ke Pimpinan KPK Minta Pemeriksaan Ditunda
13 Januari 2025 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyurati Pimpinan KPK. Surat itu diserahkannya saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1).
Sementara itu, pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Mengingat, saat ini Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," jelas Patra.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," tambah dia.
Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga praperadilan diputus.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," ungkapnya.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada 21 Januari 2025.
Dia membuat gugatan itu pada Jumat (10/1) atas jeratan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.