Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Disambut Keluarga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP

Habib Rizieq bebas dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7). Ia dapat menghirup udara bebas setelah ditahan sejak 12 Desember 2020.

Selepas bebas dari Rutan Bareskrim, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana keluarganya telah menunggu kedatangan Rizieq.

Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP

Dikutip dari akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan DPP Front Persaudaraan Islam, Rizieq disambut oleh istri, anak dan menantu saat tiba di rumahnya.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun tersebut.

Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP

Dalam foto yang dibagikan akun tersebut terlihat Rizieq bersalaman dan mencium anggota keluarganya itu. Selain itu Rizieq juga ditaburi bunga.

Kasus Hukum Habib Rizieq

Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara.

Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.

Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS

Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.

Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.