Tiba di RI Usai Kunker 3 Negara, Jokowi Karantina 3 Hari di Istana Bogor
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi tiba di Indonesia hari ini usai sepekan melakukan kunjungan kerja di Italia, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab. Jokowi mengakhiri lawatannya di Dubai dan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GIA-1, dengan lama penerbangan sekitar 8 jam.
Berdasarkan keterangan Biro Pers Istana, Jokowi dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berbeda dengan kedatangan Presiden pada waktu-waktu sebelumnya, kepulangan Jokowi kali ini dilakukan tanpa penyambutan dari pejabat. Ini merupakan bagian dari ketaatan menjalankan protokol kesehatan setelah pulang dari luar negeri.
“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Jumat (5/11).
Dari bandara, Jokowi dan rombongan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor. Selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarga yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan pihaknya memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID, memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.
Ganip mengungkapkan Jokowi wajib melakukan tes PCR setibanya di tempat karantina. Jokowi juga wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR pada hari ketiga.
Masa karantina Jokowi juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yaitu pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," tandas Ganip.
