Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Tidak Ada Aturan Khusus tentang Larangan Berjenggot Bagi PNS
18 Mei 2017 14:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Beredar selebaran Badan Intelijen Negara (BIN) melarang pegawainya memelihara jenggot, rambut panjang dan mengenakan celana cingkrang. Dan BIN sudah membenarkan perihal aturan ini.
ADVERTISEMENT
Namun dalam aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada ketentuan khusus mengenai hal itu.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 2 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepala BKN nomor 11 tahun 2011, tidak ada peraturan mengenai penampilan jenggot dan rambut bagi pegawai negeri sipil. Penampilan yang diatur adalah pakaian seragam yang digunakan.
Dalam Pasal 7 Perka BKN nomor 2 tahun 2013, hanya diatur jenis pakaian seragam kerja yang digunakan beserta atributnya. Kemudian dalam poin 5 disebutkan bahwa PNS dengan jabatan fungsional harus rapi, namun tidak dirinci kata 'rapi' yang dimaksud.
Berikut bunyi pasal 5:
Widyaiswara dalam melaksanakan tugas mengajar dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga tidak diatur mengenai penampilan jenggot dan rambut. Peraturan tersebut hanya menyebutkan secara rinci pakaian yang harus dikenakan oleh PNS beserta atributnya.
Sementara itu menurut Deputi VI Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya, peraturan tersebut bukan untuk konsumsi publik dan hanya berlaku di internal BIN. Edaran tersebut merupakan bagian dari pembinaan personel.
BIN, kata Sundawan, memiliki kode etik yang harus diikuti oleh seluruh anggota. Edaran mengenai cara berpakaian untuk para anggota BIN sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru. Di lingkungan BIN memang ada edaran secara berkala yang mengatur perilaku personel sesuai dengan kode etik yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ini bagian dari pembinaan personel karena kami punya kode etik. Lagipula aturan di tiap instansi itu ada," ujarnya.