Tidak Ada Aturan soal Gaya Rambut untuk Kepala Daerah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gaya rambut Pasha Ungu (Foto: Instagram/ @pashaungu)
zoom-in-whitePerbesar
Gaya rambut Pasha Ungu (Foto: Instagram/ @pashaungu)

Gaya rambut Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, alias Pasha 'Ungu' menuai perbincangan di media sosial, lantaran tak serupa umumnya kepala daerah lain yang 'rapi'. Pasha memilih gaya rambut 'man bun' serupa vokalis, bukan pejabat pemerintah.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur soal gaya rambut, baik undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak diatur itu. Sedangkan di Permendagri 6 tahun 2016, hanya diatur pakaian kedinasan," ucap Akmal kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/1).

instagram embed

Menurut Akmal, gaya rambut vokalis Ungu itu hanya masalah selera dan norma kepatutan yang tidak lazim bagi pejabat pemerintahan. Pasha dalam foto yang beredar (seperti tampak di atas), mengenakan seragam dinas, namun berambut 'man bun'.

Jadi untuk rambut, memang hanya dengan asas kepatutan saja. Patokan baku tidak diatur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan, potong gaya rambut apapun tidak masalah bagi kepala daerah, asal jangan gondrong alias panjang untuk pria.

"Menurut saya Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi UU atau peraturan. Seragam sudah benar, potongan rambut wajar mau cepak atau mau gundul, sah-sah saja. Yang diatur tdk boleh gondrong atau panjang," ucap Tjahjo.

UU tentang ASN memang hanya mengatur tentang hak, kewajiban hingga kode etik ASN atau PNS. Berikut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut:

embed from external kumparan

Begitu juga dalam aturan lebih rinci yaitu Permendagri Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini spesifik hanya mengatur soal pakaian dinas PNS atau ASN:

embed from external kumparan