Tidak Beri Suara di Pemilu, Warga Australia Didenda Rp 198 Ribu

18 Mei 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemilu di Australia. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemilu di Australia. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Australia menjatuhkan denda 20 Dolar Australia atau Rp 198 ribu bagi pemegang hak suara yang tak memilih.
ADVERTISEMENT
Pemilu nasional Australia diselenggarakan pada Sabtu 18 Mei 2019. Denda akan dijatuhkan kepada pemegang hak suara yang tak datang ke TPS hingga tutup pada pukul 18.00 waktu setempat.
Sejak 1924 pemilu merupakan hal wajib untuk diikuti oleh seluruh pemegang hak suara dan telah diatur dalam konstitusinya atau dikenal dengan Commonwealth Electoral Act.
Dalam UU tersebut pemilih yang tak memberikan suara diberi dua opsi: bayar denda, atau berikan alasan kenapa tidak memberikan suara.
Suasana pemilu di Australia. Foto: AFP
Biasanya alasan yang diizinkan untuk tidak memilih antara lain sakit, harus menyelamatkan nyawa, bencana alam atau kecelakaan saat berkendara.
Alasan-alasan tersebut akan diperiksa keabsahannya oleh KPU. Kemudian dalam waktu satu sampai dua bulan mereka akan memutuskan apakah alasan itu diterima atau harus membayar denda.
ADVERTISEMENT
Di Commonwealth Electoral Act juga berisi, di samping membayar denda atau memberi alasan mereka yang tak mau memilih berpotensi berhadapan dengan proses peradilan.
"Jika dalam periode yang sudah ditentukan, kalian tidak mampu memberikan alasan dan menolak membayar denda 20 Dollar masalah ini bisa dirujuk ke pengadilan," sebut situs KPU Australia.