Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tidak Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Dihukum Buat Surat Pernyataan
29 Oktober 2022 10:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satlantas Polres Bogor menggelar operasi simpatik di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Sabtu (29/10) pagi. Alhasil, ditemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas .
ADVERTISEMENT
Namun, cara penindakan yang dilakukan kali ini berbeda. Mereka tak lagi ditilang di tempat. Kini, para pelanggar hanya diberikan teguran dan membuat surat pernyataan.
"Jadi pagi hari ini pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas. Hari ini pembinaannya dengan membuat surat pernyataan," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata dalam video yang diunggah Instagram @tmcpolresbogor, Sabtu (29/10).
Dari video tersebut terlihat, polisi telah menyiapkan sejumlah kursi untuk para pelanggar lalu lintas membuat surat pernyataan.
Tak hanya itu, selama membuat surat pernyataan pelanggar lalu lintas wajib mengenakan rompi berwarna hijau bertuliskan 'pelanggar lalu lintas'.
Dicky menjelaskan, pihaknya kerap melakukan operasi simpatik seperti ini semenjak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas menilang secara manual. Berbagai cara pun dilakukan agar terciptanya masyarakat yang taat dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Instrumen pembinaan kami banyak halnya termasuk kemarin beberapa waktu lalu kita membaca kitab suci masing-masing, kemudian kemarin dalam rangka hari Sumpah Pemuda kita menyanyikan lagu kebangsaan kita bacakan Pancasila," kata Dicky.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih taat, untuk lebih sadar menjaga ketertiban lalu lintas dan menjaga keselamatannya masing-masing," pungkas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.