Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tidak Hanya MinyaKita, Satgas Pangan Juga Akan Cek Minyak Premium
12 Maret 2025 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menegaskan bakal menindak tegas pelaku usaha yang mengurangi takaran minyak di luar batas toleransi. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pelaku pengurangan takaran akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” kata Helfi di Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Ia menegaskan bahwa operasi pengawasan tak hanya dilakukan di Jabodetabek, tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” ujarnya.
Helfi menjelaskan pengawasan menyasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Sasaran utama adalah produk Minyakita, tetapi minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Sasaran utama ya Minyakita khususnya. Tapi kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Terkait pelanggaran yang sudah ditemukan, Helfi memastikan proses hukum akan segera berjalan. Operasi ini sendiri akan terus berlangsung hingga seluruh pelaku usaha tertib dalam memenuhi takaran yang sesuai.
“Operasi terus dilaksanakan,” katanya.
Saat ditanya sampai kapan operasi ini akan dilakukan, Helfi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan berhenti sampai semua pihak mematuhi aturan.
“Sampai tertib semuanya,” ujar dia.