Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

27 November 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dituntut hukuman mati atas penganiayaan dan pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
ADVERTISEMENT
Oditur militer dalam tuntutannya menilai ketiga prajurit Angkatan Darat itu terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin (27/11). Selain dituntut hukuman mati, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
"Telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan pada dakwakan mana oleh karenanya terdakwa harus dihukum," ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena, saat membacakan tuntutan.
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ketiganya mengajukan pleidoi dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (4/12) pekan depan.
Dalam persidangan itu ketiga terdakwa, ketika mendengarkan bacaan tuntutan, diminta dalam posisi berdiri. Mereka terlihat mengenakan seragam loreng hijau milik TNI AD.
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Persidangan sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan 2 hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel. Lalu dari Panitera, ada Pelda Pelda Hartono dan dari Oditur Militer ada Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Dalam kasus ini, oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, bekerja sama menculik dan menganiaya seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Akibat kejadian ini, Imam tewas.
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Awalnya, Imam diculik saat berada di sebuah toko di Jakarta pada Sabtu (12/8). Ia yang disebut terlibat penjualan obat ilegal itu diminta memberikan uang Rp 50 juta kepada pelaku agar bisa dibebaskan. Namun karena permintaan itu tak dipenuhi, Imam dianiaya hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik Imam. Setelah Imam tewas, Praka Riswandi dan dua temannya membuang jasad Imam dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.