Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tiga eks anggota DPRD Provinsi Jambi. Ketiganya merupakan tersangka terkait kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Tiga anggota DPRD itu ialah Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin. Mereka diduga menerima suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
Pelimpahan berkas dilakukan pada hari ini, Rabu (30/10). Ketiganya akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Febri menyebut sejauh ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 113 saksi dalam kasus ini. Mulai dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, anggota DPRD Jambi, Plt Sekda Pemprov Jambi, Mantan Kadis PUPR, hingga pihak PNS dan Wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya berasal dari anggota DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
Para anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi untuk menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Tak hanya itu, ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar.
Zumi Zola sudah dihukum bersalah oleh pengadilan atas kasus suapnya itu. Ia dihukum 6 tahun penjara.