Hendrisman Rahim, KPK

Tiga Eks Pejabat Asuransi Jiwasraya Dihukum Penjara Seumur Hidup

12 Oktober 2020 22:54 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup. Ketiganya dinilai bersalah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ialah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Ketiganya disidang secara terpisah.
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/10). Amar yang sama juga dibacakan hakim terhadap Hendrisman dan Syahmirwan.
Hakim menilai ketiganya terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Mereka dinilai memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim membacakan pertimbangan vonis.
"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," ucap hakim menambahkan.
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan korupsinya ialah terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan mereka. Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional.
ADVERTISEMENT
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp 12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 16,807 triliun.
ADVERTISEMENT

Keuntungan dari Hasil Korupsi

Dari hasil korupsi itu, para eks pejabat Jiwasraya itu diyakini mendapat sejumlah keuntungan. Keuntungan yang didapat Hendrisman berupa:
Keuntungan yang didapat Hary Prasetyo:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten