Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial soal Putusan Tunda Pemilu
6 Maret 2023 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Adalah Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution sebagai pelapor ke KY. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Tengku Oyong yang bertindak sebagai ketua majelis hakim serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis hakim.
Mereka dinilai tidak bersikap profesional dan telah melanggar prinsip kode etik sebagai seorang hakim. Pelaporan tersebut tertuang dalam nomor 0405/III/2023/P.
"Pada hari ini kita melaporkan majelis hakim yang telah memutus, mengadili dan memeriksa perkara nomor 757 PN Jakarta Pusat," kata Pitra kepada wartawan di gedung KY, Jakarta, Senin (6/3).
"Karena kami menilai di dalam amat putusan tersebut, telah melampaui kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Di mana kompetensi absolutnya itu lebih berwenang pada pengadilan tata usaha Jakarta (PTUN) dan badan pengawas pemilu (Bawaslu)," sambungnya.
Pitra juga mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa ketiga hakim tersebut dan mendalami motif dari para ketiga majelis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Panggil itu hakimnya, periksa, dalami apa motif dan dasar pertimbangan-pertimbangan untuk memutus hal tersebut. Dan jelaskan kepada masyarakat, masyarakat kan mengetahui pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali. Sampaikan kepada masyarakat pertanggungjawaban ini, jangan karena memang anda seorang hakim kemudian memutus sesuka-sukanya," tegasnya.
Sebelumnya, keputusan kontroversial PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu 2024 diketok dan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu. Keputusan itu diambil usai majelis hakim memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU lantaran tak lolos dalam verifikasi partai.
Gugatan Partai Prima disetujui majelis hakim dan KPU dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, majelis hakim menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan. Keputusan ini berdampak pada penundaan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT