Tiga Ibu yang Kampanye Hitam ke Jokowi Bisa Dipenjara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye hitam Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam Foto: thinkstock

Polda Jawa Barat mengamankan tiga ibu yang diduga berkampanye hitam tentang capres 01 Jokowi di wilayah Karawang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiganya, AS (49), IP (44), dan CW (39), terancam dipenjara akibat ulahnya.

Ia menyebut ketiga ibu itu terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun.

“Di mana dimaksud setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu ataupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama, RAS, dan antargolongan,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (25/2).

Namun saat ini, polisi belum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan selama 24 jam.

X post embed

Trunoyudo belum bisa memastikan motif di balik kampanye hitam tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi akan menggandeng pihak Bawaslu. Sebab ada indikasi aksi ketiga ibu itu melanggar UU Pemilu.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Akan tetapi, pihaknya berinisiatif membantu pemeriksaan karena berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Mereka masuk dalam penyebaran atau isi konten video tersebut dengan kata-kata yang nanti kita coba untuk melihat dengan ahli bahasa,” kata Abdullah.

Video dugaan kampanye hitam ketiga ibu asal Karawang itu viral di media sosial. Dalam video itu, mereka menemui warga dan diduga menyebarkan fitnah yang menyudutkan capres Jokowi. Mereka mengatakan, jika Jokowi terpilih kembali, maka nantinya azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab akan dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.