Tiga Pengusaha Didakwa Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk Rp 888 Juta
·waktu baca 2 menit

Tiga pengusaha didakwa menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk senilai ratusan juta rupiah. Suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
Ketiga pengusaha itu ialah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna. Ketiganya didakwa dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7).
Sonny didakwa menyuap sebesar Rp 186 juta. Diberikan kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung 2022-2023 dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa 'Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional' dan 'Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional' melalui proses E-Catalogue," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (5/7).
Untuk Benny dan Andreas, keduanya didakwa menyuap sebesar Rp 702.221.000. Diberikan kepada Yana Mulyana; Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung sejak 2022; dan Khairur Rijal selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung 2022-2023.
"Agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk merek HUAWEI pada Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023," kata jaksa.
Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
