Tiga Pimpinan KPK Tiba di MK, Daftarkan Gugatan UU Baru

20 November 2019 15:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11).  Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga pimpinan KPK tiba di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11) sore. Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas UU KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, komisioner KPK yang hadir adalah Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Ketiganya tiba sekitar pukul 14.50 WIB.
"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara, mengajukan JR terkait UU KPK yang baru. Kami didukung 39 lawyer, pengajunya cukup banyak, kami bertiga secara pribadi," ujar Agus Rahardjo di MK, Rabu (20/11).
Pimpinan KPK tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Tampak mendampingi ketiganya eks komisioner KPK, M. Jasin, serta sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka langsung menuju ke loket pendaftaran yang berada di Gedung MK.
Agus menyebut sebenarnya langkah ini dilakukan secara paralel sembari menunggu Presiden mengeluarkan Perppu atas UU tersebut. Sementara Laode M Syarif menyebut gugatan ini akan digugat secara formil dan materiil.
"Ada beberapa hal, misalnya itu enggak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, dan bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat," kata Syarif.
Pimpinan KPK tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Ketiga naskah akademik pun kita enggak pernah diperlihatkan. Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu. Dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun, ada juga sisi materil yang turut digugat oleh mereka terkait UU baru. Salah satunya ialah lantaran adanya pertentangan pasal di dalamnya.
"Misalnya ada banyak pertentangan pasal, seperti pasal 69D dengan Pasal 70C. Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," papar Syarif.
Pasal 69 D berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Sementara Pasal 70 C berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
ADVERTISEMENT
Syarif menegaskan, gugatan itu dilakukan atas nama pribadi. Sementara itu, tak hanya bertiga, akan ada sejumlah mantan pimpinan KPK dan juga dari masyarakat sipil yang ikut menggugat.
"Ya jadi kan pemohon itu sebagai hak konstitusional kita. Jadi seperti Laode. M Syarif, Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang. Dan bukan kami yang pengusungnya, jadi dari koalisi. Termasuk mantan komisioner KPK Pak Erry Riana, nanti deh dokumennya kita share," ungkap dia.