TII: 18% Masyarakat Pernah Alami Pemerasan Seksual saat Akses Pelayanan Publik

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock

Transparency International Indonesia (TII) menggelar survei dengan metode wawancara terhadap 1.000 responden pada 15 Juni hingga 24 Juli 2020.

Survei bertujuan menangkap persepsi publik mengenai tingkat korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pelayanan publik.

Survei bertajuk global corruption barometer (GCB) itu merupakan bagian dari survei yang digelar Transparency International di 16 negara lain di Asia seperti China, India, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang.

Peneliti TII, Alvin Nicola, mengatakan survei tersebut secara khusus menemukan fenomena pemerasan seksual kepada warga yang mengakses layanan publik atau sextortion.

TII menyebut sextortion sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas untuk mendapatkan keuntungan seksual dan sering kali terjadi sebagai imbalan atas layanan publik, seperti layanan kesehatan atau pendidikan.

Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock

Hasil survei menunjukkan, sebanyak 18 persen publik pernah mengalami sextortion. Mereka yang pernah menerima sextortion merupakan korban langsung atau pernah mendengar.

"Indonesia merupakan negara dengan tingkat sekstorsi tertinggi di Asia (18%), diikuti Sri Lanka (17%) dan Thailand (15%). (Persentasenya) 2 kali lipat di atas rerata Asia (8%)" ujar Alvin dalam rilis secara daring, Kamis (3/12).

Alvin menyatakan, para korban pemerasan seksual yang mengakses pelayanan publik lebih dari setengahnya merupakan perempuan.

Survei Transparency International Indonesia. Foto: Dok. Transparency International Indonesia

"Mayoritas responden yang pernah mengalami atau mendengar, mengaku pernah ditawari dalam frekuensi satu sampai dua kali," kata Alvin.

Ia mencontohkan beberapa kasus sextortion pernah dilakukan mantan hakim, Setyabudi Cahyo, yang memeras secara seksual dan divonis korupsi pada 2009 dan 2010. Kemudian pada 2016 yang dilakukan 2 polisi di Malang pada 2016.

"Baru-baru ini, saat pandemi COVID-19, seorang penumpang maskapai wanita diperas secara seksual oleh dokter di bandara sebagai imbalan untuk mendapatkan akses hasil tes COVID-19 yang cepat," tutup Alvin.