Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terus berlanjut di DPR. Pada Selasa (7/4) Badan Legislasi DPR sepakat untuk menggelar raker dengan pemerintah pada pekan depan. Berlanjutnya pembahasan RUU Cipta Kerja ini menuai protes dari kelompok masyarakat sipil dan buruh. Mereka menganggap DPR menikam buruh di tengah pandemi Corona.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa nasib buruh di tengah pandemi sangat rentan, apalagi angka PHK meningkat. Langkah DPR melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bakal tak terawasi. Selama pandemi ini, tuntutan buruh tak akan tersampaikan secara baik.
“Seharusnya pemerintah melindungi rakyatnya agar tidak di PHK dan memastikan bagaimana hak dasar rakyat terlindungi. Bukan kemudian memanfaatkan situasi seperti ini (untuk membahas Omnibus Law). Ini sama saja menikam,” ucapnya ketika dihubungi pada Rabu (8/4).
Hingga Senin, 6 April 2020, DKI Jakarta mencatat 162.416 pekerja dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak COVID-19. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengumumkan kelesuan ekonomi itu berdampak pada 18.045 perusahaan. Sebanyak 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan mengalami PHK dan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan sementara. Angka ini belum mencakup kota satelit di sekitar ibukota.
ADVERTISEMENT
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat juga mencatat terdapat 43.461 dari 400 perusahaan yang memutuskan merumahkan dan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Nining beranggapan keberpihakan pemerintah dan DPR terhadap buruh sudah buruk sejak pandemi ini terjadi. Misal saja Surat Edaran Menakertrans No. M/3/HK.04/III/ 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang cenderung masih merugikan buruh.
Bagian tersebut adalah poin II angka 4 surat itu, yakni apabila perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha dan menyebabkan buruh/pekerja tidak masuk kerja maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh/pekerja.
“Itu menjadi peluang besar bagi pengusaha untuk memangkas hak buruh,” keluhnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menegaskan kalau organisasinya memboikot segala undangan terkait pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR. Menurutnya, pembahasan DPR hanya omong kosong saja.
ADVERTISEMENT
Mengingat peta kekuatan politik DPR mayoritas atau sekitar 75 persen merupakan partai pendukung Pemerintah. Sementara Pemerintah justru merupakan inisiator Omnibus Law Cipta Kerja. Maka secara politik, keberpihakan DPR sulit diharapkan untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
“KSPN tidak akan menghadiri undangan DPR untuk pembahasan RUU Cipta Kerja, karena kehadiran SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) hanya akan dijadikan 'politik legitimasi' saja,” tegas Ristadi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati beranggapan pembahasan ini merupakan laku khianat DPR terhadap buruh dan masyarakat. Pasalnya di tengah setiap orang menghadapi pandemi, mereka malah melakukan kerja-kerja yang sudah pasti tidak maksimal pengawasannya.
Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sendiri lebih banyak berpihak kepada pengusaha daripada buruh. Gelombang protes pada masa lalu seharusnya menghentikan DPR membahas undang-undang ini di tengah pandemi. Jika mereka masih melanjutkan sudah tentu, mereka bakal meloloskan pasal-pasal krusial tanpa pengawasan.
ADVERTISEMENT
“Nah masalahnya cara menyelamatkan diri pengusaha besar atau korporasi ini adalah dengan merenggut hak masyarakat. Jadi ini berganda karena dilakukannya semasa bencana. Jahat kan!” ucap Asfin tegas.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam membantah tudingan itu. Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, menurut Ibnu, tak ada kaitannya dengan pandemi Corona. Toh, pembahasan masih panjang dan baru ingin memastikan kesiapan pemerintah.
“Jadi nanti kalau misalnya setelah rapat kerja dengan pemerintah, mereka tidak siap karena masih fokus menangani COVID-19 ya tidak kita bahas hari ini,” jelasnya.
Bukan hanya Omnibus Law Cipta Kerja, DPR juga berencana tetap akan melanjutkan bahkan mengebut pembahasan RKUHP yang sempat didemo pada September tahun lalu. Rencana pembahasan sejumlah perundangan ini menjadi mimpi buruk bagi Koalisi Masyarakat Sipil dan Buruh.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19. Yuk, bantu donasi sekarang!