TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim soal Penipuan hingga Pencucian Uang

16 Februari 2021 13:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menerima laporan terhadap TikTok Cash dari seorang warga bernama Cindy. TikTok Cash dilaporkan 15 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/53/II/2021/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut terdapat dua orang terlapor berinisial AMN, dan M. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, laporan tersebut telah diterima SPKT Bareskrim.
“Benar, laporannya telah diterima SPKT Bareskrim,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (15/2).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Kominfo telah memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2). Dalam kasus TikTok Cash, pengguna dijanjikan keuntungan hanya dengan memfollow akun, like, dan nonton video.
Pengguna juga diajak untuk masuk ke level tertentu dengan mengirimkan sejumlah uang. Semakin besar uang yang dikirimkan semakin tinggi levelnya. Mereka juga menjanjikan keuntungan besar sejalan dengan uang yang dibayarkan.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya perlu mempelajari dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Polisi lihat dulu permasalahannya seperti apa,” kata Argo kepada kumparan lewat pesan singkatnya, Minggu (14/2).