TikTok Digugat Rp 13 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun

22 Januari 2021 13:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok. Foto: DADO RUVIC/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: DADO RUVIC/REUTERS
ADVERTISEMENT
TikTok digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Digital Rantai Maya. Gugatan ini terkait hak cipta lagu.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs pengadilan, gugatan terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar. Sementara pihak Tergugat ialah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.
Ilustrasi TikTok. Foto: DADO RUVIC/REUTERS
Dalam gugatannya, PT Digital Rantai Maya menilai kedua Tergugat melanggar hak cipta terkait lagu Virgoun Teguh Putra. PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta yang sah karena mempunyai perjanjian kerja sama dengan Virgoun Teguh Putra.
Kedua Tergugat diminta membayar ganti rugi total sebesar Rp 13 miliar. Sebab, keduanya dinilai telah mengedarkan serta menyebarkan lagu dalam master rekaman tanpa izin.
Penggugat juga meminta hakim memerintahkan TikTok dan Bytedance meminta maaf secara tertulis di media massa nasional.
ADVERTISEMENT
Berikut isi petitum PT Digital Rantai Maya sebagaimana dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
ADVERTISEMENT
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
ADVERTISEMENT
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.