Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
TikTok Gugat Warga Bandung soal Merek di PN Jakpus, Berujung Ditolak Hakim
4 Februari 2025 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan perusahaan media sosial, TikTok Ltd, terhadap warga Bandung, Fenfiana Saputra. Gugatan ini terkait sengketa merek dagang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. TikTok Ltd menggugat merek dagang TIK TOK milik Fenfiana yang menjual pakaian bayi dan dewasa, dasi, topi, hingga sarung tangan.
Gugatan tersebut dilayangkan karena TikTok Ltd tak bisa mendaftarkan merek dagangnya untuk kelas 25. Sebab, sudah lebih dulu didaftarkan oleh merek dagang TIK TOK milik Fenfiana. Sehingga, TikTok Ltd meminta penghapusan merek dagang tersebut.
"Menolak gugatan Penggugat," demikian amar putusan perkara tersebut, dikutip Selasa (4/2).
Dalam gugatannya, TikTok Ltd merasa memiliki kepentingan hukum untuk menghapus merek dagang TIK TOK milik Fenfiana. Alasannya, TikTok Ltd ingin memiliki eksklusivitas atas merek dagangnya.
Apalagi, TikTok Ltd sudah mendaftarkan merek dagangnya untuk kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42. Kemudian, TikTok Ltd ingin mendaftarkan merek dagangnya untuk kelas 25, tetapi terhalang oleh merek dagang TIK TOK milik Fenfiana.
ADVERTISEMENT
TikTok Ltd menganggap merek dagang TIK TOK milik Fenfiana bisa dihapuskan karena tak lagi ada aktivitas jual beli selama 5 tahun terakhir secara berturut-turut.
Namun demikian, majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora tak sepakat dengan apa yang didalilkan oleh TikTok Ltd. Hakim menyatakan merek dagang TIK TOK milik Fenfiana masih digunakan hingga saat ini.
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-16.1 sampai dengan T-16.14, didukung dengan bukti T-5, terbukti bahwa merek TIK TOK milik Tergugat masih dipergunakan pada baju bayi yang diproduksi oleh perusahaan Tergugat, yaitu CV. Indomas Triputra Garment, dan diperdagangkan melalui toko-toko yang menjadi rekanan dari Tergugat, sebagaimana bukti T-6.1 sampai dengan bukti T-13.2 serta bukti T-19.1 sampai dengan bukti T-19.8," demikian pertimbangan hakim.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu juga, setelah dilakukan penelusuran, produk tersebut diperdagangkan melalui platform online, sebagaimana bukti T-20.1 sampai dengan bukti T-20.3," tambahnya.
Sehingga, hakim menilai gugatan TikTok Ltd haruslah ditolak. Belum ada keterangan dari pihak TikTok mengenai putusan ini.