TikToker Ditangkap karena Dianggap SARA

23 Januari 2025 10:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang TikToker berinisial JTST (32) warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ditangkap oleh Polres Dairi, di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (21/1) malam. Ia diduga menghina Suku Pakpak saat live di akun TikTok pribadinya yakni @escobar.
ADVERTISEMENT
Begini kata JTST dalam akunnya:
"Marga apa kau? Tumangger, ini apa? Suku Pakpak, sini-sini setoran pasti katanya. Karena wawasan suku Pakpak ini cuma (di kawasan) Simpang Salak, keluar dari Simpang Salak suku Pakpak sudah tidak ada."
"Mau kau jumpai pula aku, 5 opungmu (kakek-nenek) bareng-bareng dari Pakpak gak sanggup jumpain aku, gak bisa, gak mampu, gak ada uangnya, biar kau tahu, Tumangger."
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Dairi Bripka Junaidi menyebut penangkapan JTST berawal dari laporan masyarakat Suku Pakpak di Polres Dairi pada Senin (13/1) lalu. Suku Pakpak adalah suku asli Sumut.
"Berawal dari laporan masyarakat di Polres Dairi, lalu kami tindak lanjuti," kata saat Junaidi dikonfirmasi, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
"Ada juga laporan di Polres Pakpak Bharat, jadi lebih dari satu laporan," sambungnya.
Dengan laporan itu, polisi meminta kepada pihak keluarga agar JTST dipulangkan dari Manokwari.
"Tersangka kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara," kata dia.
"Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya agar pelaku dipulangkan dari Manokwari," jelasnya.
Junaidi menyebut, polisi masih mendalami motif aksi JTST itu. Saat ini, JTST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.