Tilang 16 Pemotor, Polisi Gadungan Ditangkap Satreskrim Polresta Ambon

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi gadungan ditangkap satreskrim Polresta Ambon. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gadungan ditangkap satreskrim Polresta Ambon. Foto: Dok. Istimewa

Seorang polisi gadungan di Kota Ambon berinisial F.L.W alias A ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polresta Ambon, Rabu (3/8).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan polisi gadungan berinisial F.L.W alias A ini diringkus personel Unit Buser dan Harda Satreskrim Polresta Ambon setelah tiga orang korban melapor ke kantor kepolisian.

Ketiga korban mengalami penipuan di lokasi berbeda pada bulan Juli 2022.

Tersangka, kata Mido, memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri dan helm bertuliskan polisi. Pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor mencari target atau korban berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya. Tersangka di hadapan korban mengaku sebagai polisi lalu tersangka menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK.

"Apabila korban tidak bisa perlihatkan (surat-surat kendaraan), tersangka mengambil HP milik korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor kepolisian," terang AKP Mido Manik, Jumat (5/8) pagi di Ambon.

Sementara, tersangka langsung kabur membawa HP para korban tersebut.

Barang bukti penipuan yang dilakukan oleh F.L.W alias A di Ambon. Foto: Dok. Istimewa

Dari hasil pengembangan sementara, korban penipuan yang dilakukan polisi gadungan ini tak hanya tiga orang, tetapi 16.

"Total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya sehingga total HP sebanyak 16 unit dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp 50.000.000," kata AKP Mido Manik.

Atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkelanjutan yang dilakukannya, tersangka polisi gadungan ini dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.