Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol berlaku hari ini, Jumat (1/4).

Penerapan ini diharapkan mampu membuat pengguna jalan lebih disiplin terhadap aturan lalu lintas.

Ada 2 fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, yakni berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan dan truk over dimension over loading atau ODOL.

"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE akan menindak kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam.

"Di tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam. Yang ditindak menggunakan kamera ETLE adalah batas kecepatan di atas 100 km/jam," jelas Sambodo dalam jumpa pers, Selasa (29/3).

Tindak penilangan itu bakal berlaku selama 24 jam nonstop. "Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, selama ditemukan pelanggaran di jalan tol pasti bakal dilakukan penindakan.

"Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," tegasnya.

Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol.

Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

Tilang speed cam di ruas Tol Pulau Jawa

  • Ruas tol Jabodetabek

  • Ruas tol Cipularang

  • Ruas tol Padaleunyi

  • Ruas tol Jakarta-Cikampek

  • Ruas tol Palimanan-Kanci

  • Ruas tol Batang-Semarang

  • Ruas tol Semarang-Solo

  • Ruas tol Solo-Ngawi

  • Ruas tol Ngawi-Kertosono.

Petugas Polresta Ogan Ilir (OI) mengarahkan kendaraan untuk putar arah kembali menuju Palembang di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (6/6/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Tilang speed cam di ruas Tol Pulau Sumatera

  • Ruas tol Bakauheni KM 108A

  • Ruas tol Bakauheni KM 108B.

  • Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL

  • Ruas Tol Jagorawi

  • Ruas Tol JORR Seksi E

  • Ruas Tol Jakarta-Tangerang

  • Ruas Tol Padaleunyi

  • Ruas Tol Semarang Seksi ABC

  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

  • Ruas Tol Surabaya-Gempol.

Infografik Tilang Elektronik di Jalan Tol. Foto: kumparan