Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Data Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ini?

3 November 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menghapus kebijakan tilang manual sejak 18 Oktober 2022 lalu. Saat ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal kena tilang elektronik atau ETLE.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kamera CCTV pun sudah dipasang di sejumlah ruas jalan. Penerapan ETLE dinilai dapat lebih mendisiplinkan pengendara motor dan mengurangi pungli aparat.
Pertanyannya, bagaimana sebetulnya data pelanggaran lalu lintas di Indonesia selama ini?
Berdasarkan laporan dalam Jurnal Tahunan Bareskrim Polri 2021, jumlah pelanggar lalu lintas tahun 2021 mencapai 2,1 juta. Jumlah tersebut terus turun sejak tahun 2019 lalu. Penurunannya bahkan mencapai 71,4 persen dalam dua tahun terakhir.
Data Pusdiknas itu pun memuat serba-serbi tentang pelanggaran lalu lintas, apa saja?

Kategori pelanggaran

Sebanyak 41 persen pelanggaran lalu lintas di Indonesia terklasifikasi sebagai pelanggaran berat. Itu artinya, mereka ditilang lantaran merusak jalan hingga balapan liar di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kategori sedang seperti tidak memiliki SIM dan menerobos palang kereta api. Jumlahnya mencapai 13 persen. Yang paling banyak adalah kategori ringan, yaitu 46 persen. Mereka ini adalah orang-orang yang tak menggunakan pelat nomor, berkendara di trotoar, hingga menggunakan aksesoris yang berbahaya di kendaraan.

Jenis Kendaraan

Kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi pada kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor. Data itu menunjukkan bahwa ada 1,3 juta kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua. Itu berarti, pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor mendominasi hingga 62,59 persen dari total kasus pelanggaran selama tahun 2021.

Jenis pelanggaran

Pelanggaran roda dua didominasi dengan pelanggaran tak menggunakan helm. Angkanya mencapai lebih dari 500 ribu kasus.
ADVERTISEMENT

Sepeda Motor Rentan Kecelakaan

Kendaraan roda dua ternyata juga jadi kendaraan yang paling banyak menyumbang kecelakaan lalu lintas. Berikut data kecelakaan dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, pelanggaran roda empat didominasi dengan pelanggaran tak mematuhi marka jalan Angkanya mencapai lebih dari 190 ribu kasus.

Daerah yang Paling Banyak Ada Pelanggaran

Jakarta menjadi provinsi dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak, yaitu 419.061. Diikuti dengan Jawa Timur dan Jawa Barat.
Tingginya jumlah pelanggaran pun berbanding lurus dengan denda yang berhasil dihimpun kepolisian. Di Polda Metro Jaya, misalnya, denda pelanggaran lalu lintas mencapai Rp 189,67 miliar sepanjang 2021.

Laki-laki Lebih Banyak Melanggar

Jika dilihat dari sisi jenis kelamin, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh laki-laki. Sebab, data itu menunjukkan bahwa 92 persen atau sebanyak 1,9 juta pelanggaran dilakukan oleh laki-laki.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan umur pelanggar lalu lintas, ternyata usia produktif justru jadi pelaku pelanggaran yang terbanyak. Usia 26 hingga 45 tahun jadi pelaku pelanggaran lalu lintas tertinggi, bahkan menyumbang angka 40 persen dari total kasus pelanggaran.

Pegawai BUMN Sering Melanggar Lalu Lintas

ika dilihat dari kategori pekerjaan, ternyata, pegawai BUMN justru jadi pelaku pelanggaran yang paling banyak. Sedangkan, buruh tani hanya sebanyak 2.891 kasus pelanggaran.

Lulusan SMP Paling Banyak Melanggar

Pada pada tahun 2021, jumlah pengendara dengan pendidikan terakhir SLTP menjadi pelanggar lalu lintas paling tinggi. Jumlahnya mencapau 321.306 orang atau setara 20 persen total pelanggar lalu lintas.
Reporter: Tri Vosa Ginting