Tilang Manual Kini Diberlakukan Kembali di Jakarta

6 Desember 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/12).
Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," jelasnya.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
ADVERTISEMENT
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tandasnya.