Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Lagi Per 1 November

8 Oktober 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat uji coba razia tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali tilang kendaraan yang belum lolos uji emisi di awal November. Kadishub DKI Syafrin Liputo memastikan tilang akan berlaku efektif mulai 1 November 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin di Kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (8/10).
Syafrin menilai tilang kali ini akan lebih efektif, karena lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian roda 2 juga cukup masif," kata dia.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tambah dia.
Uji emisi gas buang di Jakarta. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Syafrin menerangkan mekanisme penilangan masih sama dengan September lalu. Warga yang motornya tak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui sempat ada rencana tilang melalui ETLE, namun rencana ini belum akan diterapkan.
"E-tilang belum, karena kan sekarang masih dalam pembangunan untuk yang tambahan 70 titik (ETLE)," kata dia.
Pada September lalu razia uji emisi digelar di lima tempat. Berikut daftarnya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Namun untuk penilangan 1 November, Syafrin mengatakan titik penilangan masih dibahas.
"Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan. (Dilakukan) Dishub, Polri, dan Dinas LH. Pemprov, Polri, rekan TNI," tandasnya.