Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Hari ini, Mulai dari Rp 250 Ribu
1 November 2023 9:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Dinas LH DKI Jakarta bersama Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan alat uji emisi sejak pukul 07.30 WIB. Tersedia dua tenda uji emisi terpisah bagi mobil dan motor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan saat diberlakukan 1 September lalu, razia uji emisi memang terbukti efektif. Namun uji emisi sempat dihentikan untuk menumbuhkan kesadaran dan kesiapan masyarakat.
"Pelaksanaan tilang ini kita pernah lakukan 1 September dan memang kita tidak lanjutkan karena kita beri kesempatan masyarakat uji emisi di bengkel langganan. Sehingga 3 bulan masyarakat sudah terinfo dan kami bisa lebih persiapkan," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (1/10).
"Harapannya tingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara emisi kendaraan yang mereka miliki. Dan masyarakat juga mau jaga emisi dan servis rutin sehingga outputnya udara Jakarta makin baik dan polusi bisa ditekan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sistem penilangan tidak jauh berbeda dengan 1 September lalu. Kendaraan dihentikan secara acak untuk dilakukan uji emisi. Nampak masyarakat cukup kondusif mengantre saat pengecekan dan uji emisi.
Setiap kendaraan lalu dicek di aplikasi e-uji emisi. Jika tercatat lolos, maka kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan, sementara yang tidak lolos akan ditilang.
Sedangkan jika belum tercatat dalam aplikasi, maka akan diuji emisi langsung di lokasi. Jika tidak lolos, maka akan ditilang.
Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
"Jadi Dinas LH itu punya aplikasi uji emisi, di sana akan terlihat kendaraan mana saja yang sudah melakukan uji emisi atau belum. Kalau memang ternyata kendaraan tersebut belum ada datanya dalam sistem kita, maka kendaraan tersebut akan diminta melakukan uji emisi di tempat yang kita siapkan pada pagi hari ini," jelas Asep.
ADVERTISEMENT
"Untuk kemudian dicek hasil emisinya seperti apa. Kalau memang hasil emisinya dinyatakan tidak lulus maka akan dikenakan sanksi," tambah dia.
Asep mengatakan uji emisi akan dilakukan beberapa kali dalam seminggu. Setiap harinya, tilang uji emisi akan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Ia menambahkan, uji emisi rencananya berlangsung hingga akhir tahun ini.
"Mudah-mudahan hingga akhir 2023. Tidak hanya sebulan sekali tetapi seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali. Dari jam 08.00-10.00 WIB," tandasnya.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
ADVERTISEMENT
3. Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur), Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat
Live Update