Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9). Pengendara yang masuk kawasan Jakarta akan dicek petugas.
ADVERTISEMENT
"Kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8) kemarin.
Tidak hanya menyasar pengendara yang tidak lolos uji emisi, tapi juga kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi secara mandiri.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai *1 September 2023*," demikian informasi yang disampaikan Dinas LH DKI Jakarta lewat akun Twitternya.
Sebelumnya, uji emisi sendiri akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Objek yang dijaring dalam operasi ini adalah semua kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda empat.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.