Tilap Insentif Nakes & Santunan COVID, Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Ditangkap

28 Desember 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian di Polda Jabar, Kamis (28/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian di Polda Jabar, Kamis (28/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kepala Ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi berinisial HC yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
HC diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp 5,4 miliar.
"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Bandung, pada Kamis (28/12).
Ibrahim mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terlebih dahulu. Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.
Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyebut dana yang dikorupsi tersangka bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021, kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan sebagai uang kas ruangan COVID-19," papar Deni.
Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh tersangka, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. Dia juga menyebut akan melakukan pengembangan atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lainnya dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar Deni.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka HC dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.