Tilap Uang Korban Robot Trading Rp 23 M, Oknum Jaksa & Pengacara Jadi Tersangka

28 Februari 2025 0:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus gratifikasi atau suap uang oknum jaksa di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus gratifikasi atau suap uang oknum jaksa di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejati Jakarta menetapkan jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya dan seorang pengacara berinisial BG sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Mereka diduga menilap uang korban robot trading Fahrenheit senilai Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan perkara ini bermula pada pada 23 Desember 2023 ketika JPU pada Kejari Jakbar mengeksekusi pengembalian barang bukti uang korban robot trading Fahrenheit dengan terpidana Hendry Susanto. Total barang bukti yang akan dikembalikan itu senilai Rp 61,4 miliar.
Saat itu, Azam menjadi salah satu JPU yang akan melaksanakan eksekusi. Sementara ada dua orang pengacara berinsial OS dan BG yang menjadi perwakilan korban.
"Tapi dalam pelaksanaannya atas bujuk rayu dari penasihat hukum korban mengajak JPU untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Hanya mengembalikan sebagian saja dan sisanya mereka bagi," kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2).
Tersangka oknum penyuap atau pemberi gratifikasi jaksa berinisial BG saat digiring ke tahanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Karena termakan bujuk rayu, Azam lalu sepakat untuk menilap uang korban itu. Caranya, eksekusi pengembalian dilakukan melalui 2 pengacara tersebut.
ADVERTISEMENT
Rinciannya melalui pengacara OS sebesar Rp 23,2 miliar, sementara pengembalian melalui pengacara BG sebesar Rp 38,2 miliar.
Pengacara OS kemudian mengambil Rp 17 miliar di antaranya untuk dibagi dengan AZ. "Dari Rp 17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp 8,5 miliar," papar Patris.
Sementara, pengacara BG memanipulasi uang sebesar Rp 6 miliar untuk dibagi dua dengan Azam. Artinya, Azam diduga menerima Rp 3 miliar dari BG.
Sehingga, Azam mendapatkan Rp 11,5 miliar. Uang yang diterimanya lalu ditransfer ke salah satu pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dan oleh saudara AZ uang ini sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri," ungkap Patris.
Barang bukti pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU AZ ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap Azam saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian BG dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara OS masih belum dijerat sebagai tersangka karena masih mangkir pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk hadir.