Tim 02 Prihatin Saksi Rahmadsyah Dibui: Tak Ada yang Seberani Dia
ADVERTISEMENT
Tim hukum 02 Prabowo - Sandiaga Uno mengaku prihatin atas keputusan Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, yang menahan salah satu saksinya Rahmadsyah Sitompul (33). Penahanan Rahmadsyah terkait dengan kasus penyebaran berita bohong saat Pilkada Batubara, Sumut, 2018.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, menurut Ketua tim hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (BW), penahanan Rahmadsyah bukan upaya kriminalisasi.
“Saya belum sampai ke situ (menganggap ini kriminalisasi), cuma saya prihatin aja,” kata BW di saat menghadiri sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
BW mengaku menaruh hormat atas keberanian Rahmadsyah untuk bersaksi. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Rahmadsyah untuk berani bersaksi bukanlah hal yang mudah. Padahal saat itu, Rahmadsyah tengah menjadi tahanan kota.
“Saya malah hormat sama Rahmad, gila ya dalam situasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Enggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia,” kata BW.
Sementara itu, pengacara tim 02 lainnya, Denny Indrayana, meminta masyarakat untuk tidak menilai kisah Rahmadsyah dari satu sisi saja. Menurutnya, keputusan Rahmadsyah untuk bersaksi perlu diapresiasi.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama yang perlu diketahui khalayak adalah jangan melihat profil saksi ini sepotong-sepotong, Pak Rahmadsyah misalnya bahwasanya dia tahanan kota itu dia surprise juga. Kedua dia ada keinginan untuk hadir. Bersaksi menyampaikan keterangannya terkait Ketidaknetralan aparat,” kata Denny.
“Yang lain banyak Nur Latifah itu bersaksi Kamis jam 8 pagi dia harus ujian skripsi. Kalo dikupas satu-satu sisi humanisnya luar biasa itu. Ada lagi yang teman-teman enggak tahu ada 3-5 saksi yang ketidaknetralan aparat tapi akhirnya memilih tak hadir karena upaya kita menghadirkan protection tak berhasil,” kata Denny.
Rahmadsyah saat datang menjadi saksi Prabowo - Sandi berstatus sebagai tahanan kota terkait kasus penyebaran berita bohong saat Pilkada Batubara 2018. Penahan Rahmadsyah sesuai Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis yang dikeluarkan pada 25 Juni 2019.
Status terdakwa Rahmadsyah itu baru terungkap di tengah-tengah sidang MK. Bahkan, dalam sidang itu, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.
ADVERTISEMENT
Dalam pengakuannya, Rahmadsyah menyebut ia hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan. Di surat itu, Rahmadsyah beralasan pergi ke Jakarta untuk menjenguk orang tuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK.