Tim Advokasi Banjir DKI Daftarkan Gugatan Class Action Senin Siang

13 Januari 2020 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melewati banjir di kawasan Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melewati banjir di kawasan Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratusan warga Jakarta korban banjir akan mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/1). Gugatan diajukan untuk menuntut Pemprov DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan ganti rugi kepada korban-korban banjir.
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, mengungkapkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Rencananya kami hari ini, sekitar sianglah habis makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB-an untuk memasukkan gugatannya," ujar Diarson saat dikonfirmasi.
Foto udara kawasan perempatan Jalan Gunung Sahari terendam banjir di Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia menjelaskan, pihaknya menerima email pengaduan lebih dari 700 warga DKI. Namun, setelah diverifikasi kelengkapan laporannya, hanya sekitar 270 orang yang lolos dan masuk sebagai pelapor.
"Yang masuk ke kami kira-kira 700-anlah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," kata dia.
Total kerugian dari 270 penggugat terhitung mencapai Rp 43 miliar. Namun, angka ini masih bisa bertambah atau berkurang karena pihaknya masih melakukan input data.
Evakuasi warga yang terendam banjir di Kemang Selatan X, Jakarta Sleatan, Rabu (1/1/2020). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kalau sementara sampai malam Rp 43 (miliar), tapi kita masih input juga terakhir. Iya, tapi nanti saja itu setelah gugatan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI sudah mengetahui persoalan gugatan class action oleh warganya terkait banjir yang melanda Ibu Kota pada 1 Januari 2020.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Juaini. Foto: Efira Tamara/kumparan
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf, menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta terkait gugatan ini.
"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab. Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis," kata Juaini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang melayangkan gugatan yakni Diarson Lubis, Alvon K. Palma, dan Ridwan Darmawan. Mereka meminta warga yang merasa dirugikan banjir agar bergabung dengan menyerahkan data-data diri.