Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tim Ahli PUPR: Insiden di Becakayu Akibat Kegagalan Kerja
24 Februari 2018 12:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala tiang pancang (Pier head) di proyek Tol Becakayu ambruk pada selasa (20/2) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan 7 orang pekerja menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Tim Ahli Struktur dan Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Priyo Susilo menduga insiden becak kayu diakibatkan adanya kegagalan kerja.
"Kemarin yang ditemukan dibecakayu itu belum gagal konstruksi melainkan kecelakaan kerja pada proyek," kata Priyo melalui sambungan telepon pada diskusi bertajuk 'Proyek Infrastuktru: Antara Percepatan dan Pertaruhan' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).
Priyo mengatakan kecelakaan kerja terjadi akibat sistem jam kerja yang diterapkan bagi para pekerjanya. Ia menduga PT. Waskita Karya tidak menggunakan jam kerja shift bagi para pekerjanya. Hal tersebut perlu diamati sebab insiden terjadi saat subuh.
"Pertanyaannya apakah kontraktor menyediakan pekerja tiga shift atau pekerja benar-benar dipekerjaan tiga shift?" ujarnya.
Dalam sebuah proyek, kata Priyo, terdapat tiga unsur yakni perencanaan, pengawas konstruksi dan kontraktor. Menurutnya, kontraktor proyek, harus memiliki beberapa ahli yang dipekerjakan untuk mewujudkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
"Dalam proyek terdapat ada tiga unsur yaitu perencanaan, pengawas konstruksi, dan kontraktor. Kontraktor harus punya bbrp ahli yang dipekerjakan untuk K3," kata Priyo
Agar tidak terjadi kecelakaan proyek kembali, Priyo meminta kerja sama pihak BUMN yang terkait untuk dapat mengawasi sistem kerja yang diterapkan bagi pekerja proyek. Ia mengimbau pentingnya shift kerja dalam pengerjaan proyek.
"Pihak BUMN bapak, ibu, tolong didampingi yang kerja di bawah, jangan di lepas bekerja tiga shift tanpa di dampingi. Kontraktir harus menerapkan kerja shift," tutupnya.