Tim AMIN: Fakta di Sidang MK Membuktikan ASN Dukung 02

4 April 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi pihak terkait, Andi Batara Lifu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/4). Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Saksi pihak terkait, Andi Batara Lifu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/4). Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum AMIN, Zainudin Paru, mengeklaim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa ASN mendukung paslon 02 dalam Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, hal itu dibuktikan saksi yang dihadirkan pihak terkait, Prabowo-Gibran, merupakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang datang surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri,” kata Zainudin kepada wartawan saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
“Ini membuktikan bahwa nyata ASN Kementerian Dalam Negeri berpihak pada 02,” sambungnya.
Zainudin menyebut dalam persidangan, Mahkamah pun sempat mengkonfirmasi perihal surat tugas untuk menjadi saksi di persidangan.
“Fakta sidang membuktikan sampai kemudian hakim mahkamah tadi bertanya apakah ada surat tugas,” ungkapnya.
R. Gani Muhammad, Penjabat (Pj) Kota Bekasi, jadi saksi Prabowo-Gibran dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
Setidaknya ada dua orang dari pihak Prabowo-Gibran yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya adalah Gani Muhammad (Kabiro Hukum Kemendagri-Pj Wali Kota Bekasi) dan Andi Batara Lifu (Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri).
ADVERTISEMENT
“Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini saya di Kemendagri sebagai Biro Hukum di Kemendagri, dan sekaligus saya sampaikan bahwa kehadiran saya sebagai saksi di sini adalah berdasarkan surat permintaan dari TKN ini kepada Kemendagri,” kata Gani.
Dalam persidangan tersebut, Gani Muhammad juga sempat dicecar terkait dugaan ketidaknetralan yang melibatkan ASN dan Camat Kota Bekasi karena menggelar acara pertandingan sepak bola dengan jersey 02.
Sementara, Andi dalam persidangan tersebut membantah adanya arahan Presiden Jokowi mengenai penunjukan 254 Pj kepala daerah.
Andi menjelaskan, karena mekanisme pengangkatan Pj adalah melalui usulan dari DPRD dan Mendagri mendapatkan masukan dari kementerian lembaga terkait.
"Karena mekanismenya kita tetap minta untuk Bupati Wali Kota, kita mintakan usulan dari DPRD kabupaten kota masing-masing, dan gubernur masing-masing, dan Menteri Dalam Negeri mendapat masukan dari Kementerian lembaga dan selanjutnya diserahkan kepada KL terkait untuk mengidentifikasi rekam jejak dan seterusnya," kata Andi.
ADVERTISEMENT