Tim Dirjen Dukcapil Nyamar di 9 Kelurahan DKI, Temukan Banyak Syarat Tambahan

6 September 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyamar sebagai pemohon layanan adminduk di beberapa Dukcapil, kali ini Zudan menerjunkan tim penyamar untuk misi yang sama. Terbaru, Dukcapil mengerahkan tim meninjau pemohon layanan di 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan mengapa dirinya kembali menerjunkan tim penyamar ke daerah. Zudan ingin menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan alias adminduk.
Sebab, layanan adminduk harus sesuai ketentuan yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (6/9).
Zudan memaparkan, ada 3 tim penyamar yang terjun pada Jumat (3/9) ke 9 kelurahan di DKI Jakarta. Yakni di Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Lalu Kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Satu tim penyamar dari Dukcapil terdiri tiga orang dengan membagi tugas. Dua orang datang terlebih dahulu dan menyamar sebagai masyarakat untuk menanyakan syarat mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.
"Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran," ucap Zudan.
Hasil dari penyamaran itu, tim Dukcapil menemukan masih ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.
Sedangkan di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur. ada 18 jenis syarat tambahan untuk mengurus dokumen akta kematian.
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
Berikut rincian syarat tambahan itu:
ADVERTISEMENT
"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil yang menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi," kata Zudan.
"Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," tambah dia.
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
Zudan menegaskan, temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Dukcapil Kemendagri.
Ia sudah meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah menegur Kasudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim karena tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.
"Kita akan adakan rapat khusus dengan DKI, Kab Bogor dan kota Bogor yang sudah kita sidak. Kita siapkan teguran tertulis dan rekomendasi untuk saran tindak," ucap Zudan.
ADVERTISEMENT
"Khusus DKI sudah dua kali ini kami menyamar sebagai pemohon layanan. Dulu sudah kita surati Pak Gubernurnya, ini di bawah masih nambah-nambah lagi persyaratan," tutur Zudan.