Tim Dokter soal David Koma Usai Dianiaya Mario: Alami Trauma di Kepala

28 Februari 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
ADVERTISEMENT
Crystalino David Ozora (17) masih terbaring lemah dan belum sadarkan diri di RS Mayapada. Hampir seminggu berlalu sejak David dianiaya Mario Dandy Satriyo, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
Dokter Konsultan Perawatan Intensif RS Mayapada, dr Franz JV Pangalila mengatakan, David belum sadarkan diri karena mengalami trauma di bagian kepalanya akibat tendangan hingga pukulan yang dilayangkan Mario.
"Tapi yang jelas ini ada ya, bahasa anomia ya, trauma kepala ya, kita semua tahu juga," kata Franz dalam jumpa pers, Selasa (28/2).
Franz belum dapat membeberkan secara detail masalah apa yang terjadi pada kepala David.
Meski begitu, secara umum, kondisi David sekarang jauh membaik dari sebelumnya. Alat bantu pernafasan pun kini tak lagi digunakan David.
"Pada saat dia masuk itu GCS-nya itu sekitar 4, orang seperti kita itu biasanya 15 dan sekarang ini sudah mencapai 8 hingga 9. Itu merupakan perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi pada waktu 4-5 hari," jelasnya.
ADVERTISEMENT
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.