Tim Hukum AMIN DIY Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Perusakan Spanduk

27 Desember 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk AMIN di Yogyakarta yang dirusak seseorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk AMIN di Yogyakarta yang dirusak seseorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum TPD AMIN DIY akan menempuh jalur hukum terkait perusakan spanduk AMIN yang terjadi di Suronatan, Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadi tim hukum TPD sudah melakukan koordinasi-koordinasi dan sudah melakukan gelar perkara di internal yang nantinya akan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum," kata Ketua TPD AMIN DIY Agus Sulistiyono melalui sambungan telepon, Rabu (27/12).
"Yang berhak untuk melakukan tindakan-tindakan berikutnya kan selanjutnya kan penegak hukum," jelasnya.
Terlebih perusakan alat peraga kampanye memiliki konsekuensi pidana yakni 2 tahun pidana atau denda Rp 24 juta.
"Iya betul. Yang jelas kita menyerahkan kepada aparat penegak hukum dan tim kami sudah menindaklanjuti tim hukum kami akan melaporkan dan kami berharap pihak penegak hukum menindaklanjutinya karena itu merupakan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Agus pun meminta kepada pendukung maupun relawan AMIN untuk tak segan-segan ikut melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran jangan segan memvideo.
ADVERTISEMENT
"Bukti video itu bagian dari bukti untuk kita bisa melaporkan hal-hal yang sifatnya kecurangan. Kami tetap akan mengimbau pendukung AMIN bersama-sama mengawasi manakala ada hal-hal itu bertentangan dengan hukum," katanya.